Senin, 06 Oktober 2014

Regulasi Keuangan Publik

REGULASI KEUANGAN PUBLIK

Regulasi  berasal dari bahasa Inggris, yakni regulation atau peraturan. Regulasi dapat diartikan sebagai ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik. Didalam penyusunan regulasi publik hal pertama yang dilakukan adalah dimulai dengan adanya isu yang terkait dengan regulasi tersebut, kemudian yang kedua yakni tindakan yang diambil terkait isu tersebut adalah berbentuk regulasi atau aturan yang diinterpretasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik, ketiga peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian. Ketiga hal tersebut menunjukan teknik penyusunan regulasi publik yang berupa rangkaian alur tahapan, sehingga regulasi publik tersebut siap untuk disusun dan kemudian ditetapkan serta diterapkan.  Dalam istilah teknik, tahapan penyusunan regulasi publik diatur dengan aturan masing-masing oranisasi publiik.  Dalam mengahadapi organisasi publikpun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik  agar tujuan organisasi dapat tercapai. Sebagai sebuah siklus tahapan dalam akuntansi sektor publik saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.  Peran regulasi publik dalam siklus akuntansi sektor publik sangatlah besar . Peran itu akan menjadi dasar pendukung utama bagi berhasil tidaknya perjalanan siklus akuntansi sektor publik.
            Didalam penyusunan regulasi publik diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur, setelah itu baru disusun draf regulasi publik yang pada dasarnya merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi masalah publik yang hendak diselesaikan. Selanjutnya yaitu mengenai prosedur pembahasan. Terdapat tiga tahap penting dalam pembahasan draf regulasi publik, yakni dengan lingkup teknis pelaksanaan organisasi publik( eksklusif), dengan lembaga legeslatif, dan dengan masyarakat. Perjalanan terakhir dari perancangan draf regulasi publik adalah tahap pengesahan yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik.
            Mengenai dasar hukum keuangan publik, di Indonesia terdapat tiga dasar hukum keuangan publik yakni dasar hukum keuangan negara,  dasar hukum keuangan daerah, dan dasar hukum keuangan organisasi publik lainya.
Dalam UUD 1945 Amandemen III, hal keuangan negara secara khusus diatur dalam Bab VIII pasal 23. Selain UUD 1945, UU lain yang mengatur mengenai keuangan negara yakni, Undang- undang nomor 17 tahun 2003(tentang keuangan negara),UU Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta peraturan presiden RI nomor 32 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas keputusan presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. Sedangkan dasar hukum keuangan daerah didasarkan pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya. Di Indonesia telah dilakukan beberapa upaya untuk membuat standar yang relevan dengan praktek-praktek akuntansi di organisasi sektor publik telah dilakukan baik oleh Ikatan Akuntansi Indonesia maupun oleh pemerintah sendiri, baik itu mengenai aturan organisasi nirlaba, yayasan maupun partai politik.

            Di Indonesia permasalahan regulasi keuangan publik dapat disebutkan antara lain regulasi yang berfokus pada manajemen, regulasi belum bersifat teknik, perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya, pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran, dan pelaksanaan regulasi tanpa transisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar