JASA PERBANKAN
1. Pengertian Jasa-Jasa Bank dan Jenisnya
Jasa-jasa bank
merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang
ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendaka
melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula
sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa
untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
2. Pentingnya Jasa-Jasa Bank untuk Dikelola dengan Baik
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat
tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan
fasilitas samapai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap
tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan
personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari
jenis bank apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula
dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa.
Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah
cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.
3. Keuntungan dari Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan
sebelumnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan
dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread
based . Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut
pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang
diberikannya dalam jasa-jasa bank lainnya.
Keuntungan dari
transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based.
Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke
tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread
based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam
bidang ini.
Perolehan
keuntungan dari jasa-jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung
suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa-jasa bank ini lebih
kecil jika dibandingkan dengan kredit.
Di samping faktor
risiko, ragam penghasilan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak
perbankan dapat lebih meningkatkan jasa-jasa banknya. Kemudian yang paling
penting jasa-jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi
simpanan dan pinjaman yang ada di dunia perbankan.
4. Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
Berikut ini akan
dijelaskan jenis-jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran
perbankan di Indonesia.
1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank
baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari
sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat
tergantung sarana yang digunakan. Kecepatan pengiriman juga tergantung sarana
yang digunakan, misalnya pengiriman lewat telepon jauh lebih cepat dibandingkan
lewat telex.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah.
Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya
biaya pengiriman.
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan
memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa
pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh
masing-masing pihak antara lain:
a. Bagi nasabah akan mendapat
· Pengiriman uang lebih cepat
· Aman sampai tujuan
· Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
· Prosedur mudah dan murah.
b. Bagi bank akan memperoleh
· Biaya kirim
· Biaya provisi dan komisi
· Pelayanan kepada nasabah
2. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang
antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan
di lembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari
dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia
setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari
Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara
lain; untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral; agar perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah. aman, dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau
diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat yang berasal dari dalam kota
seperti:
a. Cek
b. Bilyet Giro (BG)
c. Wesel Bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral (LLG)/nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari:
a. kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan
menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan
surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG);
b. kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang
bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan
Nota Kredit masuk (LLG);
c. pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian
warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Warkat-warkat yang
dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi kliring
terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada beberapa alasan
penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring
masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan:
a. asal cek atau BG salah
b. tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. materai tidak ada atau tidak cukup
d. jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e. tanda tangan tidak sama/lengkap
f. coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g. cek atau BG sudah kedaluwarsa
h. resi belum kembali
i. endorsment cek tidak benar
j. rekening sudah ditutup
k. dibatalkan penarik
l. rekening diblokir oleh berwajib
m. kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n. dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada
sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk
mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank
yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi
pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya
bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari
penerimaan warkat kliringnya.
Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi
bank tersebut dalam membina nasabahnya demikian pula sebaliknya. Bagi bank yang
kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang
bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring
tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya
relatif singkat.
Call money diberikan kepada bank
yang kalah kliring dan tidak dapat menutupinya. Pinjaman call
money dibayar pada saat bank yang memberikan call money menagihkannya.
Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan
belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut
menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan
bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut
termasuk bank lainnya.
3. Inkaso (Collection)
Inkaso merupakan jasa bank untuk
menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai
contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota
Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan
proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau
bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri,
kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso
luar negeri.
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang
dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lama
penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank
dibagi ke dalam dua bagian yaitu:
a. inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh
dokumen yang mewakili surat/barang tersebut;
b. inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang
mewakili surat/barang tersebut.
Penyelesaian Inkaso keluar negeri merupakan penagihan
warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan
warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak
mempunyai cabang di luar negeri maka inkaso keluar dapat dilakukan melalui “bank
koresponden”. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang
bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.
4. Bank Card
Bank card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan
oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai
alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, para swalayan,
hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu dengan kartu
ini juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat seperti di
ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat
yng strategis seperti di pusat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
Sistem kerja bank card mulai dari permohonan sampai
dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Cara kerja kartu ini dimulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai
pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b. Bank akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah.
c. Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti
pembayarannya.
d. Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai
perjanjian.
e. Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan
disertai suku bunga.
f. Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas
waktu yang telah ditentukan.
Pembahasan bank card ini akan dijelaskan secara khusus
dalam bab 19.
5. Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan
diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank Notes dikenal juga dengan istilah
“Devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank
notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung daripada peraturan devisa di
Negara yang asal bank notes.
Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank notes
merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat
diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang
terjadi pada saat itu.
Dalam transaksi jual
beli bank notes, bank mengelomokan bank notes ke dalam dua klasifikasi. Yaitu
bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya lebih menyukai
bank notes yang nilainya kuat.
Pengelomokan bank notes
yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut:
a. bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
b. nilai tukar terkendali/stabil
c. frekuensi penjualan sering terjadi
d. dan pertimbangan lainnya.
Sedang kelompok bank
notes yang lemah kembalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokan ini
tergantung dari bank yang bersangkutan.
Dalam praktikan bank tidak selalu menerima
penjualan dan pembelian bank notes. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan
yaitu:
a. kondisi bank notes cacat/rusa
b. tergolong dalam valuta lemah
c. tidak memiliki persediaan
d. diragukan keabsahannya.
Untuk bank notes yang
lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia
atau kantor pusat bank yang bersangkutan.
Penjualan bank notes
juga dilakukan antar bank dan juga diperjualbelikan di travel, authorized
money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya.
Dalam transaksi jual beli bank notes bank menggunakan
kurs. Kurs ini setiap hari dperoleh dari kurs konveksi yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, dimana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah
dengan valuta asing.
Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pleh
perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs
ini dipergunakan untuk transaksi jualdan beli ditambah dengan
keuntungan yang diharapkan oleh bank tersebut. Berikut ini beberapa
pengertian:
· valuta :
mata uang
· kurs :
nilai valuta asing
· konversi :
penyesuaian
· kurs konversi :
penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank notes ada dua macam kurs yaitu kurs beli (buying
rate) dan kurs jual (selling rate). Penggunaan kurs beli dan kurs
jual dalam transaksi bank notes adalah sebagai berikut:
· kurs jual pada saat bank menjual, artinya dalam hal ini nasabah membeli;
· kurs beli pada saat bank membeli artinya dalam hal ini nasabah menjual.
6. Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan
oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers
cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang
kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan travellers cheque dapat
dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers
cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Di samping
itu, travellers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank.
Travellers Cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik
transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang
digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan travellers cheque valas
adalah kurs devisa umum.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travelers
cheque terutama bagi mereka yang suka bepergian/berwisata antara lain
sebagai berikut.
a. Memberikan kemudahan
berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau
diuangkan di berbagai tempat.
b. Mengurangi risiko
kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang
dapat diganti.
c. Memberikan rasa percaya
diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara
prima.
d. Dapat dijadikan cedera
mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e. Biasanya untuk
pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu
pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang
menerbitkannya.
Jenis-jenis travellers
cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain:
· travellers cheque mata uang rupiah;
· travellers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh
bank yang berstatus bank devisa.
Antara travellers cheque dengan cek
biasa (personal cheque) terdapat beberapa perbedaan. Travellers
cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan
cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank.
Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu
sebagai alat pembayaran.