Minggu, 25 Januari 2015

Jasa Perbankan

                                                                    JASA PERBANKAN 

1.      Pengertian Jasa-Jasa Bank dan Jenisnya
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendaka melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
2.      Pentingnya Jasa-Jasa Bank untuk Dikelola dengan Baik
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas samapai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas. 
3.      Keuntungan dari Jasa-Jasa Bank
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based . Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank lainnya.
      Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. 
      Perolehan keuntungan dari jasa-jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa-jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit.
      Di samping faktor risiko, ragam penghasilan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa-jasa banknya. Kemudian yang paling penting jasa-jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjaman yang ada di dunia perbankan.
     4.      Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
 Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia.
1.      Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang digunakan. Kecepatan pengiriman juga tergantung sarana yang digunakan, misalnya pengiriman lewat telepon jauh lebih cepat dibandingkan lewat telex.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya.
     Keuntungannya yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain:
a.       Bagi nasabah akan mendapat
·         Pengiriman uang lebih cepat
·         Aman sampai tujuan
·         Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
·         Prosedur mudah dan murah.
b.      Bagi bank akan memperoleh
·         Biaya kirim
·         Biaya provisi dan komisi
·         Pelayanan kepada nasabah

2.      Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain; untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral;  agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah. aman, dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat yang berasal dari dalam kota seperti:
a.       Cek
b.      Bilyet Giro (BG)
c.       Wesel Bank
d.      Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e.       Lalu Lintas Giral (LLG)/nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari:
a.       kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit keluar (LLG);
b.      kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit masuk (LLG);
c.       pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Warkat-warkat yang dikliringkan tidak selamanya tertagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan:
a.       asal cek atau BG salah
b.      tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c.       materai tidak ada atau tidak cukup
d.      jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda
e.       tanda tangan tidak sama/lengkap
f.       coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g.      cek atau BG sudah kedaluwarsa
h.      resi belum kembali
i.        endorsment cek tidak benar
j.        rekening sudah ditutup
k.      dibatalkan penarik
l.        rekening diblokir oleh berwajib
m.    kondisi cek atau BG rusak atau tidak sempurna
n.      dan alasan lainnya
Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini.
Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bagi bank yang menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya.
Bagi bank yang menang kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membina nasabahnya demikian pula sebaliknya. Bagi bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.
Call money diberikan kepada bank yang kalah kliring dan tidak dapat menutupinya. Pinjaman call money dibayar pada saat bank yang memberikan call money menagihkannya. Apabila pada saat jangka waktu yang telah ditentukan bank yang bersangkutan belum dapat membayar, maka pinjaman call money tersebut menjadi pinjaman biasa dan hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan bank yang memberikan fasilitas pinjaman call money tersebut termasuk bank lainnya.
3.      Inkaso (Collection)
Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri, kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso luar negeri.
Lama penagihan warkat dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua bagian yaitu:
a.       inkaso berdokumen, di mana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut;
b.      inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Penyelesaian Inkaso keluar negeri merupakan penagihan warkat keluar negeri dan merupakan proses inkaso keluar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang di luar negeri maka inkaso keluar dapat dilakukan melalui “bank koresponden”. Persyaratan untuk inkaso keluar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus bank devisa.
4.        Bank Card
Bank card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, para swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya. Di samping itu dengan kartu ini juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) di berbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yng strategis seperti di pusat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
Sistem kerja bank card mulai dari permohonan sampai dengan melakukan transaksi dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.    Cara kerja kartu ini dimulai dari nasabah mengajukan permohonan sebagai pemegang kartu dengan memenuhi segala peraturan yang ada.
b.    Bank akan menerbitkan kartu apabila “disetujui” dan diserahkan ke nasabah.
c.    Dengan kartu ini pemegang kartu berbelanja di suatu tempat dengan bukti pembayarannya.
d.   Pihak pedagang akan menagihkan ke bank dan bank akan bayar sesuai perjanjian.
e.    Bank akan menagihkan ke pemegang kartu berdasarkan bukti pembelian dengan disertai suku bunga.
f.     Pemegang kartu akan membayar sejumlah nominal yang tertera sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Pembahasan bank card ini akan dijelaskan secara khusus dalam bab 19.
5.         Bank Notes
Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank Notes dikenal juga dengan istilah “Devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung daripada peraturan devisa di Negara yang asal bank notes.
Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi pada saat itu.
Dalam transaksi jual beli bank notes, bank mengelomokan bank notes ke dalam dua klasifikasi. Yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat dan bank biasanya lebih menyukai bank notes yang nilainya kuat.
Pengelomokan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut:
a.       bank notes tersebut mudah diperjualbelikan
b.      nilai tukar terkendali/stabil
c.       frekuensi penjualan sering terjadi
d.      dan pertimbangan lainnya.
Sedang kelompok bank notes yang lemah kembalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokan ini tergantung dari bank yang bersangkutan.
Dalam praktikan bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan yaitu:
a.       kondisi bank notes cacat/rusa
b.      tergolong dalam valuta lemah
c.       tidak memiliki persediaan
d.      diragukan keabsahannya.
Untuk bank notes yang lemah dan sulit diperdagangkan, maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia atau kantor pusat bank yang bersangkutan.
Penjualan bank notes juga dilakukan antar bank dan juga diperjualbelikan di travel, authorized money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya.
Dalam transaksi jual beli bank notes bank menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari dperoleh dari kurs konveksi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dimana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing.
Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs ini  dipergunakan untuk transaksi jualdan beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan  oleh bank tersebut. Berikut ini beberapa pengertian:
·         valuta                     : mata uang
·         kurs                        : nilai valuta asing
·         konversi                 : penyesuaian
·         kurs konversi         : penyesuaian nilai valuta asing terhadap rupiah
Dalam transaksi jual beli bank notes ada dua macam kurs yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate). Penggunaan kurs beli dan kurs jual dalam transaksi bank notes adalah sebagai berikut:
·         kurs jual pada saat bank menjual, artinya dalam hal ini nasabah membeli;
·         kurs beli pada saat bank membeli artinya dalam hal ini nasabah menjual.
6.      Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Di samping itu, travellers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank.
Travellers Cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan travellers cheque valas adalah kurs devisa umum.
Keuntungan serta manfaat penggunaan travelers cheque terutama bagi mereka yang suka bepergian/berwisata antara lain sebagai berikut.
a.       Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
b.      Mengurangi risiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
c.       Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
d.      Dapat dijadikan cedera mata ataupun hadiah buat teman, kolega atau nasabah.
e.       Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain:
·         travellers cheque mata uang rupiah;
·   travellers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa. 
Antara travellers cheque dengan cek biasa (personal cheque) terdapat beberapa perbedaan. Travellers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama yaitu sebagai alat pembayaran.