REGULASI
KEUANGAN PUBLIK
Regulasi
berasal dari bahasa Inggris, yakni regulation
atau peraturan. Regulasi dapat diartikan sebagai ketentuan yang harus
dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik. Didalam
penyusunan regulasi publik hal pertama yang dilakukan adalah dimulai dengan
adanya isu yang terkait dengan regulasi tersebut, kemudian yang kedua yakni
tindakan yang diambil terkait isu tersebut adalah berbentuk regulasi atau
aturan yang diinterpretasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik,
ketiga peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian. Ketiga hal
tersebut menunjukan teknik penyusunan regulasi publik yang berupa rangkaian
alur tahapan, sehingga regulasi publik tersebut siap untuk disusun dan kemudian
ditetapkan serta diterapkan. Dalam
istilah teknik, tahapan penyusunan regulasi publik diatur dengan aturan
masing-masing oranisasi publiik. Dalam
mengahadapi organisasi publikpun menggunakan regulasi publik sebagai alat
untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik agar tujuan organisasi
dapat tercapai. Sebagai sebuah siklus tahapan dalam akuntansi sektor publik
saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.
Peran regulasi publik dalam siklus akuntansi sektor publik sangatlah
besar . Peran itu akan menjadi dasar pendukung utama bagi berhasil tidaknya perjalanan
siklus akuntansi sektor publik.
Didalam penyusunan regulasi publik
diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur, setelah itu baru disusun
draf regulasi publik yang pada dasarnya merupakan kerangka awal yang
dipersiapkan untuk mengatasi masalah publik yang hendak diselesaikan.
Selanjutnya yaitu mengenai prosedur pembahasan. Terdapat tiga tahap penting dalam
pembahasan draf regulasi publik, yakni dengan lingkup teknis pelaksanaan
organisasi publik( eksklusif), dengan lembaga legeslatif, dan dengan
masyarakat. Perjalanan terakhir dari perancangan draf regulasi publik adalah
tahap pengesahan yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak
organisasi publik.
Mengenai dasar hukum keuangan
publik, di Indonesia terdapat tiga dasar hukum keuangan publik yakni dasar
hukum keuangan negara, dasar hukum
keuangan daerah, dan dasar hukum keuangan organisasi publik lainya.
Dalam
UUD 1945 Amandemen III, hal keuangan negara secara khusus diatur dalam Bab VIII
pasal 23. Selain UUD 1945, UU lain yang mengatur mengenai keuangan negara
yakni, Undang- undang nomor 17 tahun 2003(tentang keuangan negara),UU Nomor 1
tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, Undang-undang nomor 15 tahun 2004
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan
nasional, serta peraturan presiden RI nomor 32 tahun 2005 tentang perubahan
kedua atas keputusan presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/ jasa pemerintah. Sedangkan dasar hukum keuangan daerah
didasarkan pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya. Di Indonesia
telah dilakukan beberapa upaya untuk membuat standar yang relevan dengan
praktek-praktek akuntansi di organisasi sektor publik telah dilakukan baik oleh
Ikatan Akuntansi Indonesia maupun oleh pemerintah sendiri, baik itu mengenai
aturan organisasi nirlaba, yayasan maupun partai politik.
Di Indonesia permasalahan regulasi
keuangan publik dapat disebutkan antara lain regulasi yang berfokus pada
manajemen, regulasi belum bersifat teknik, perbedaan interpretasi antara
undang-undang dan regulasi dibawahnya, pelaksanaan regulasi yang bersifat
transisi berdampak pemborosan anggaran, dan pelaksanaan regulasi tanpa
transisi.