Senin, 06 Oktober 2014

Regulasi Keuangan Publik

REGULASI KEUANGAN PUBLIK

Regulasi  berasal dari bahasa Inggris, yakni regulation atau peraturan. Regulasi dapat diartikan sebagai ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik. Didalam penyusunan regulasi publik hal pertama yang dilakukan adalah dimulai dengan adanya isu yang terkait dengan regulasi tersebut, kemudian yang kedua yakni tindakan yang diambil terkait isu tersebut adalah berbentuk regulasi atau aturan yang diinterpretasikan sebagai wujud dukungan penuh organisasi publik, ketiga peraturan adalah hasil dari berbagai aspek dan kejadian. Ketiga hal tersebut menunjukan teknik penyusunan regulasi publik yang berupa rangkaian alur tahapan, sehingga regulasi publik tersebut siap untuk disusun dan kemudian ditetapkan serta diterapkan.  Dalam istilah teknik, tahapan penyusunan regulasi publik diatur dengan aturan masing-masing oranisasi publiik.  Dalam mengahadapi organisasi publikpun menggunakan regulasi publik sebagai alat untuk memperlancar jalannya siklus akuntansi sektor publik  agar tujuan organisasi dapat tercapai. Sebagai sebuah siklus tahapan dalam akuntansi sektor publik saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.  Peran regulasi publik dalam siklus akuntansi sektor publik sangatlah besar . Peran itu akan menjadi dasar pendukung utama bagi berhasil tidaknya perjalanan siklus akuntansi sektor publik.
            Didalam penyusunan regulasi publik diawali dengan merumuskan masalah yang akan diatur, setelah itu baru disusun draf regulasi publik yang pada dasarnya merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi masalah publik yang hendak diselesaikan. Selanjutnya yaitu mengenai prosedur pembahasan. Terdapat tiga tahap penting dalam pembahasan draf regulasi publik, yakni dengan lingkup teknis pelaksanaan organisasi publik( eksklusif), dengan lembaga legeslatif, dan dengan masyarakat. Perjalanan terakhir dari perancangan draf regulasi publik adalah tahap pengesahan yang dilakukan dalam bentuk penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik.
            Mengenai dasar hukum keuangan publik, di Indonesia terdapat tiga dasar hukum keuangan publik yakni dasar hukum keuangan negara,  dasar hukum keuangan daerah, dan dasar hukum keuangan organisasi publik lainya.
Dalam UUD 1945 Amandemen III, hal keuangan negara secara khusus diatur dalam Bab VIII pasal 23. Selain UUD 1945, UU lain yang mengatur mengenai keuangan negara yakni, Undang- undang nomor 17 tahun 2003(tentang keuangan negara),UU Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, serta peraturan presiden RI nomor 32 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas keputusan presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah. Sedangkan dasar hukum keuangan daerah didasarkan pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya. Di Indonesia telah dilakukan beberapa upaya untuk membuat standar yang relevan dengan praktek-praktek akuntansi di organisasi sektor publik telah dilakukan baik oleh Ikatan Akuntansi Indonesia maupun oleh pemerintah sendiri, baik itu mengenai aturan organisasi nirlaba, yayasan maupun partai politik.

            Di Indonesia permasalahan regulasi keuangan publik dapat disebutkan antara lain regulasi yang berfokus pada manajemen, regulasi belum bersifat teknik, perbedaan interpretasi antara undang-undang dan regulasi dibawahnya, pelaksanaan regulasi yang bersifat transisi berdampak pemborosan anggaran, dan pelaksanaan regulasi tanpa transisi.

Akuntansi Sektor Publik

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Akuntansi sektor publik dapat diartikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat dilembaga tinggi negara dan departemen yang ada dibawahnya.
Akuntansi sektor publik berperan dalam peningkatan pelayanan jangka panjang. Organisasi ini merupakan  institusi pemerintah baik pusat maupun daerah yang menyediakan pelayanan terhadap masyarakat.  Kepemilikan atas sumber daya dicerminkan dalam bentuk saham yang dapat diperjual belikan.  Mekanisme pengambilan keputusan publik atas kebijakan dan operasi organisasi dilakukan atas dasar konsensus. Didalam organisasi ini masyarakat merupakan pihak yang mempunyai kepemilikan dan yang berhak mendapatkan pelayanan.
Fenomena besar dalam konteks akuntansi sektor publik adalah reformasi tata kelola pemerintah dan organisasi sektor publik lain. Tuntunan reformasi ini menyebabkan demokratisasi pengelolaan organisasi melalui aspek transparansi dan akuntabilitas. Di Indonesia, ruang lingkup organisasi sektor publik meliputi lembaga-lembaga tinggi negara dan depaterman yang ada dibawahnya, pemerintah daerah, yayasan, partai politik, perguruan tinggi, dan organisasi publik nirlaba lainya. Akuntansi sektor publik terdiri dari elemen-elemen perencanaan publik, penganggaran publik, realisasi anggaran publik, pengadaan barang dan jasa publik pelaporan keuangan sektor publik, audit sektor publik dan pertanggung jawaban sektor publik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor publik membawa pengaruh yang besar dalam suatu negara. Tidak dipungkiri pula sektor publik sangat berpengarh di Indonesia mengingat jumlah wilayah Indonesia yang sangat luas. Cangkupan organisasi sektor publik di setiap kota membuktikan peran organisasi sektor publik dalam penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar.
Perkembangan profesi akuntansi sektor publik di Indonesia belumlah semaju negara Inggris. Hal ini berkaitan dengan sistem sentralisasi pemerintah yang berdampak terhadap penggunaan sistem dan prosedur pelaporan keuangan yang seragam serta terpusat. Kunci pemecahan permasalahan akuntansi sektor publik adalah penyederhanaan yang logis dalam pengelolaan organisasi sektor publik.
            Selama lima puluh tahun terakhir Organisasi Sektor Publik di Indonesia diberlakukan sebagai sektor ekonomi. Kemudian pada tahun 1990-an diberlakukan konsep reinventing government. Secara mendasar, organisasi sektor publik dapat dibedakan dalam alur operasional yang dibiayai. Alternatif biasanya didasarkan pada kebutuhan barang, pelayanan jasa, politik, serta sikap sosial yang sesuai. Terkait dengan penyediaan pelayanan barang dan jasa publik tersebut, organisasi sektor publik tersebut diperbolehkan melakukan hubungan kontrak yang sesuai harga konsumen. Apabila keuntungan atas jasa tersebut diterima sebagai penerimaan individu maka akan mengakibatkan terjadinya kegagalan pasar. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan mekanisme aksi provisi. Pelayanan sektor publik tidak selamanya dapat dihitung dalam nilai ekonomis, oleh karena itu kebijakan komposisi pajak atau harga harus diterapkan untuk merespon perubahan kondisi sosial dan politik.
            Dalam beberapa tahun terakhir ini, masyarakat Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar dan besar. Yang ditandai dengan meningkatnya keinginan akan akuntabilitas dan transparansi kinerja terhadap pengelolaan sektor publik. Jika selama dua puluh tahun yang lalu, kejujuran pemerintah lebih diartikan sebagai stabilitas pemerintah, sedangkan dimasa reformasi, kejujuran diartikan sebagai pemerintah yang bersih.



Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik


Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik
Kerangka konseptual Akuntansi sector publik merumuskan kosep yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan siklus akuntansi sektor publik. Konsep ini meliputi perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, audit, serta pertanggungjawaban organisasi sektor publik.Kerangka konseptual ini merupakan acuan dalam pengembangan standar akuntansi dan solusi atas berbagai hal yang belum diatur dalam standar tersebut.
Kerangka konseptual akuntansi sektor publik disusun dengan berbagai tujuan, yaitu acuan bagi : Tim penyusun standar, penyusunan laporan keuangan, auditor, para pemakai laporan keuangan sektor publik. Sebagai suatu siklus akuntansi sektor publik terangkai dalam proses perencanaan publik, penganggaran publik, realisasi anggaran publik, pengadaan barang dan jasa publik, pelaporan sektor publik, audit sektor publik dan pertanggungjawaban publik.
Adapun asumsi-asumsi akuntansi sektor publik meliputi :
1.      Kebutuhan Masyarakat
2.      Alokasi Sumber Daya
3.      Ketaatan Hukum/Peraturan
4.      Dasar Akrual
5.      Kelangsungan Organisasi
6.      Akuntabilitas Kinerja
Karekteristik kualitatif adalah cirri-ciri khusus dari sebuah mutu. Karakteristik kualitatif yang terkait dengan informasi akuntansi merupakan cirri khas informasi akuntansi sector publik yang dihasilkan dalam proses akuntansi dan berguna bagi pemakai jika diimplementasikan dengan akuntansi sector publik. Relevan dan reliabilitas merupakan dua kualitas utama atau pokok beserta unsur-unsurnya yaitu :
1.      Unsur kualitas yang relevan : tepat waktu, nilai prediktif dan nilai umpan balik

2.      Unsur kualitas reliabilitas : teruji, netralitas, dan menggambarkan kejujuran.